Selamat membaca dan semoga dapat bermanfaat bagi anda !

Search This Blog

Laman

Powered by Blogger.

CARA DOWNLOAD VIDEO DI FEMBED ATAU FEURL

Kali ini saya ingin sharing informasi mengenai cara download video di Fembed.com atau Feurl.com di HP tanpa IDM. Saat ini banyak sekali ter...

Blog Archive

Wednesday 19 July 2017

SYARAT MEMBUAT SKCK

Kali ini saya akan sharing mengenai syarat membuat skck. Tentunya semuanya pasti sudah mengetahui apa itu SKCK, ya skck merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Yang akan saya informasikan kali ini merupakan pengalaman saya dalam mengurus skck untuk melamar pekerjaan. Untuk informasi saya mengurus skck di Polres Kabupaten Tabanan Bali. Adapun beberapa persyaratan membuat skck di Polres Tabanan diantaranya :

1. Fotocopy KTP 1 lembar
2. Fotocopy KK 1 lembar
3. Fotocopy Akta Kelahiran 1 lembar (jika tidak bawa juga masih diijinkan)
4. Kartu identitas Sidik Jari
5. Pas Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar berwarna merah
6. Surat Pengantar dari Kepala Desa (ini opsional karena ada yang saya ajak dia mengurus tanpa ini)

Berikut ini merupakan proses dari awal saya mengurus skck. Pertama tepatnya pukul sebelas pagi saya berangkat menuju Kantor Desa Tabanan yang beralamat tepatnya disebelah barat Toko Buku Sastramas Tabanan atau di depan Banjar Sakenan Baleran. Sampai disana saya bertanya mengenai surat pengantar untuk membuat skck. Pertama saya diminta untuk mencari Kelihan Adat atau kalau untuk yang tinggal bukan di Bali itu semacam ketua RT atau RW di wilayah rumah anda karena kebetulan Kelihan Adat Banjar saya sedang ada di Kantor Desa jadi saya diminta untuk menghadap langsung dan memohon untuk diijinkan untuk dibuatkan surat pengantar ini. Saya pun diminta untuk menyerahkan KTP untuk melengkapi data surat pengantar mengurus skck tersebut oleh staff Kantor Desa. Pada surat pengantar tersebut terdapat tiga tanda tangan diantaranya Kepala Desa, Camat dan Kapolres. Di Kantor Desa surat pengantar tersebut sudah berisi tanda tangan Kepala Desa.

Selesai dari Kantor Desa saya berlanjut pergi ke Kantor Camat Tabanan yang beralamat di belakang Kantor Bupati Tabanan atau tepatnya sebelah timur SMPN 2 Tabanan. Di Kantor Camat saya langsung bertanya kepada Staff Frontliner untuk meminta tanda tangan Camat untuk syarat membuat skck maksudnya tanda tangan untuk di surat pengantar skck tersebut. Dari Kantor Kepala Desa sampai Kantor Camat saya tidak mengeluarkan biaya sedikit pun alias gratis.

Selanjutnya tahap akhir saya menuju Kantor Polres Tabanan. Skck dapat diurus di Kapolsek atau Kapolres setempat. Sampai di Kapolres Tabanan untuk tempat mengurus skck terletak disebelah barat loket mengurus SIM. Nah untuk mengurus skck didepan loket terdapat syarat buat skck apa saja. Karena saya belum memiliki kartu identitas sidik jari jadi pertama saya harus mengurus ini terlebih dahulu nantinya rumus sidik jari yang terdapat pada kartu akan digunakan pada skck. Untuk mengurus kartu identitas sidik jari loketnya bersebelahan dengan loket mengurus skck. Syarat membuat sidik jari di polres yaitu Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar berwarna merah dan ukuran 2 x 3 sebanyak 1 lembar jika tidak bawa untuk ukuran 2 x 3 dapat ditempel dirumah pada kartu nanti dan satu lagi syaratnya yaitu fotocopy KTP.  Mengurus kartu identitas sidik jari diminta untuk mengisi sebuah form yang berisi identitas anda selanjutnya menunggu panggilan untuk cap seluruh jari pada form tersebut. 

Setelah kartu identitas sidik jari selesai dibuat maka anda dapat langsung menyerahkan berkas-berkas persyaratan pembuatan skck tadi ke loket dan anda akan menerima form kembali yang berisi identitas diri anda dari nama ayah ibu, tinggi berat badan, riwayat pendidikan, dll. Selanjutnya anda hanya tinggal menunggu SKCK dibuat oleh staff Kepolisian. Setelah jadi anda akan dipanggil dan diminta untuk fotocopy rangkap 5 sebagai kebutuhan anda nanti untuk dilegalisir. Dan sentuhan terakhir anda harus membayar biaya pembuatan SKCK yaitu sebesar 30 ribu rupiah. Entah kenapa disana saya diminta untuk membayar 40 ribu rupiah, mungkin ada biaya administrasi lainnya sebesar 10 ribu rupiah. Itulah proses saya dalam mengurus skck di Kantor Kapolres Tabanan.

Sekian yang dapat saya share, semoga dapat membantu...



2 comments:

  1. Thankyou..kerenn.. Bermanfaat skali infonya.. Kebetulan sy jg domisili tabanan dan mau buat skck.. Salam rahayu semeton..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Oke sama" semeton, terima kasih sudah berkunjung :)

      Delete