Selamat membaca dan semoga dapat bermanfaat bagi anda !

Thursday 1 February 2018

BPJS KESEHATAN TIDAK PERNAH DIBAYAR APAKAH STATUSNYA MASIH AKTIF ATAU SUDAH NON AKTIF

Kali ini saya ingin sharing informasi mengenai status BPJS Kesehatan jika tidak pernah dibayar apakah statusnya masih aktif atau sudah tidak aktif. Hal ini sebenarnya berdasarkan pengalaman saya sendiri dimana saat awal mulai kerja kembali, saya diminta untuk mengurus berkas BPJS Kesehatan di kantor baru tetapi saya menemui sedikit kendala. Oleh karena itu, jika dari anda ada yang mengalami kendala yang sama dengan saya, di bawah ini akan saya coba ceritakan mengenai permasalahan yang saya alami dan solusinya.


Kendala yang saya alami berawal karena di tempat saya bekerja sebelumnya saya sudah ikut atau mendapat tunjangan BPJS Kesehatan dari kantor yang artinya kantor yang sudah mendaftarkan saya mengikuti BPJS Kesehatan dan membayar iuran tiap bulannya yang dipotong dari gaji yang saya terima, bisa dibilang BPJS Kesehatan saya ini BPJS Perusahaan bukan personal atau pribadi atau perseorangan yang dibayar sendiri tetapi ini dibayarkan oleh perusahaan. Saya mendapat kartu BPJS Kesehatan dari kantor sebelumnya dalam bentuk kertas print bukan seperti kartu pada umumnya layaknya kartu KTP mungkin karena kantor mendaftarkan BPJS dengan cara online, anda bisa melihatnya pada gambar di bawah ini.


Saya resign dari kantor pertama pada bulan April 2017 dan kemudian mulai bekerja kembali saat ini pada bulan Januari 2018. Ketika mengurus BPJS Kesehatan di kantor baru, saya melihatkan lembaran kertas print kartu BPJS yang saya terima dari kantor sebelumnya. Pihak tata usaha kantor saya yang baru mengatakan untuk membayar terlebih dahulu tunggakan iuran BPJS yang didapat dari kantor sebelumnya agar dapat dilanjutkan kembali jadi tidak perlu lagi membuat baru, dari sini lah kendala saya dimulai.

Banyak cara yang bisa digunakan untuk mengecek tagihan atau iuran BPJS Kesehatan anda mulai dari melalui mesin ATM, melalui situs check resmi BPJS Kesehatan disini bahkan melalui Aplikasi Traveloka. Untuk yang saya coba sendiri melalui situs web check resmi BPJS Kesehatan dan setelah memasukkan nomor ID yang terdapat pada print kartu BPJS dan dicek, muncul alert yang mengatakan bahwa nomor ID BPJS saya tersebut bukan tipe perorangan, mungkin situs web check ini hanya dianjurkan untuk tipe BPJS yang dibayar pribadi atau perorangan. Saya pun mencoba alternatif lain yaitu menggunakan aplikasi Traveloka dan setelah memasukkan nomor ID kembali hasilnya nomor ID kartu BPJS saya tidak ditemukan atau tidak valid, dari sini saya mulai beramsumsi kalau BPJS saya tersebut memang sudah mati karena sudah lama tidak bayar lagi iurannya.

Karena informasi dari TU kantor menyarankan untuk membayar iuran yang menunggak dan beberapa informasi yang saya dapat dari internet bahwa BPJS tidak bisa dibuat lagi baru agar mencegah penumpukan nomor ID BPJS pada database serta disarankan agar membayar iuran BPJS Kesehatan yang menunggak walau sudah tidak dibayar selama berbulan-bulan atau lebih dari satu tahun. Hal ini sangat membuat saya kebingungan karena informasi yang berbeda-beda. Oleh karena itu, saya berniat untuk menanyakan langsung ke kantor pelayanan BPJS, tetapi karena hari kerja yang sama dengan kantor BPJS serta kantor BPJS terkenal sangat ramai didatangi, saya meminta tolong kepada Ibu saya untuk menanyakan hal ini ke kantor BPJS.

Akhirnya saya mendapat kejelasan setelah Ibu saya datang ke kantor pelayanan BPJS dan mungkin ini juga menjawab kebingungan teman-teman lainnya yang juga mengalami kendala masalah yang sama seperti yang saya alami. Menurut informasi dari kantor BPJS Kesehatan mengatakan bahwa kartu BPJS Kesehatan yang saya dapat dari kantor sebelumnya tersebut sudah tidak aktif lagi dan disarankan untuk membuat yang baru. Berdasarkan informasi tersebut, saya pun memberitahu TU kantor saya yang baru untuk membuatkan atau mendaftarkan saya BPJS Kesehatan yang baru.

Sekian yang dapat saya share mengenai status BPJS Kesehatan jika sudah lama menunggak apakah masih aktif atau tidak, semoga dapat membantu dan bermanfaat...



12 comments:

  1. mba saya mau tanya. itu di kantor baru beneran dibuatin yg baru mba? jadi kita g perlu urus peralihan ke status mandiri ataupun buat baru sendiri kan? kantor baru aja kan ya yg urus? dan bagaimana kalau BPJS Ketenagakerjaan? mohon dijawab mba, krn saya masih bingung.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya mba saya udh dibuatkan yg baru karena bpjs saya yg lama sudah mati karena resign berbulan” tidak dibayar, ada baiknya dicek statusnya langsung ke kantor bpjs mba, klo yg ketenagakerjaan mohon maaf saya blm ada pnglaman untuk itu mba, terima kasih

      Delete
  2. Jadi gabakalan kena denda kan ya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. kalau saya dulu gak kena denda mba karena sudah non aktif dan buat baru...

      Delete
  3. Maaf mas itu berapa bulan ga dibayar sampai ga aktiv? Kira2 saya harus buat baru lagi kah karena saya 5tahun ga dibayar

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hampir 1 tahun mas, klo 5 tahun pasti diminta buat baru

      Delete
  4. Maaf mas itu berapa bulan ga dibayar sampai ga aktiv? Kira2 saya harus buat baru lagi kah karena saya 5tahun ga dibayar

    ReplyDelete
  5. Maaf mau tanya, klo punya saya sdah 3 tahunan tdk saya bayar, tpi ini tadi ada yg datang ngakunya dari BPJS karesidenan kediri(kader) utk menagih tgihan bpjs yg yg menunggak, apa bener anda jga didatangi spt saya kerumah...

    ReplyDelete
    Replies
    1. kalau waktu saya gak pernah mas didatengin dari pihak bpjs karena gak bayar, menurut saya kalau mas gak bayar paling logis dihubungi diingatkan lwt telepon hrsnya gak sampai di datangai ke rumah

      Delete