Kali ini saya ingin sharing informasi
mengenai status BPJS Kesehatan jika tidak pernah dibayar apakah statusnya masih
aktif atau sudah tidak aktif. Hal ini sebenarnya berdasarkan pengalaman saya
sendiri dimana saat awal mulai kerja kembali, saya diminta untuk mengurus
berkas BPJS Kesehatan di kantor baru tetapi saya menemui sedikit kendala. Oleh
karena itu, jika dari anda ada yang mengalami kendala yang sama dengan saya, di
bawah ini akan saya coba ceritakan mengenai permasalahan yang saya alami dan
solusinya.
Kendala yang saya alami berawal karena di
tempat saya bekerja sebelumnya saya sudah ikut atau mendapat tunjangan BPJS
Kesehatan dari kantor yang artinya kantor yang sudah mendaftarkan saya
mengikuti BPJS Kesehatan dan membayar iuran tiap bulannya yang dipotong dari
gaji yang saya terima, bisa dibilang BPJS Kesehatan saya ini BPJS Perusahaan
bukan personal atau pribadi atau perseorangan yang dibayar sendiri tetapi ini
dibayarkan oleh perusahaan. Saya mendapat kartu BPJS Kesehatan dari kantor
sebelumnya dalam bentuk kertas print bukan seperti kartu pada umumnya layaknya
kartu KTP mungkin karena kantor mendaftarkan BPJS dengan cara online, anda bisa
melihatnya pada gambar di bawah ini.
Saya resign dari kantor pertama pada
bulan April 2017 dan kemudian mulai bekerja kembali saat ini pada bulan Januari
2018. Ketika mengurus BPJS Kesehatan di kantor baru, saya melihatkan lembaran
kertas print kartu BPJS yang saya terima dari kantor sebelumnya. Pihak tata
usaha kantor saya yang baru mengatakan untuk membayar terlebih dahulu tunggakan
iuran BPJS yang didapat dari kantor sebelumnya agar dapat dilanjutkan kembali
jadi tidak perlu lagi membuat baru, dari sini lah kendala saya dimulai.
Banyak cara yang bisa digunakan untuk
mengecek tagihan atau iuran BPJS Kesehatan anda mulai dari melalui mesin ATM, melalui
situs check resmi BPJS Kesehatan disini bahkan melalui Aplikasi Traveloka. Untuk yang
saya coba sendiri melalui situs web check resmi BPJS Kesehatan dan setelah
memasukkan nomor ID yang terdapat pada print kartu BPJS dan dicek, muncul alert
yang mengatakan bahwa nomor ID BPJS saya tersebut bukan tipe perorangan,
mungkin situs web check ini hanya dianjurkan untuk tipe BPJS yang dibayar
pribadi atau perorangan. Saya pun mencoba alternatif lain yaitu menggunakan
aplikasi Traveloka dan setelah memasukkan nomor ID kembali hasilnya nomor ID
kartu BPJS saya tidak ditemukan atau tidak valid, dari sini saya mulai
beramsumsi kalau BPJS saya tersebut memang sudah mati karena sudah lama tidak
bayar lagi iurannya.
Karena informasi dari TU kantor
menyarankan untuk membayar iuran yang menunggak dan beberapa informasi yang
saya dapat dari internet bahwa BPJS tidak bisa dibuat lagi baru agar mencegah
penumpukan nomor ID BPJS pada database serta disarankan agar membayar iuran BPJS Kesehatan yang menunggak walau sudah tidak dibayar selama berbulan-bulan atau lebih dari
satu tahun. Hal ini sangat membuat saya kebingungan karena informasi yang
berbeda-beda. Oleh karena itu, saya berniat untuk menanyakan langsung ke kantor
pelayanan BPJS, tetapi karena hari kerja yang sama dengan kantor BPJS serta kantor
BPJS terkenal sangat ramai didatangi, saya meminta tolong kepada Ibu saya untuk
menanyakan hal ini ke kantor BPJS.
Akhirnya saya mendapat kejelasan setelah
Ibu saya datang ke kantor pelayanan BPJS dan mungkin ini juga menjawab
kebingungan teman-teman lainnya yang juga mengalami kendala masalah yang sama
seperti yang saya alami. Menurut informasi dari kantor BPJS Kesehatan
mengatakan bahwa kartu BPJS Kesehatan yang saya dapat dari kantor sebelumnya
tersebut sudah tidak aktif lagi dan disarankan untuk membuat yang baru.
Berdasarkan informasi tersebut, saya pun memberitahu TU kantor saya yang baru
untuk membuatkan atau mendaftarkan saya BPJS Kesehatan yang baru.
Sekian yang dapat saya share mengenai
status BPJS Kesehatan jika sudah lama menunggak apakah masih aktif atau tidak,
semoga dapat membantu dan bermanfaat...
harus pintar2 nih ngatur cek tagihan bpjs
ReplyDeleteAnda bisa baca itu semua di Erek Erek
ReplyDeleteTogel Hongkong
Erek Erek
Erek Erek 3D
Erek Erek 4D
Kesehatan
ReplyDeleteLink Kesehatan
mba saya mau tanya. itu di kantor baru beneran dibuatin yg baru mba? jadi kita g perlu urus peralihan ke status mandiri ataupun buat baru sendiri kan? kantor baru aja kan ya yg urus? dan bagaimana kalau BPJS Ketenagakerjaan? mohon dijawab mba, krn saya masih bingung.
ReplyDeleteIya mba saya udh dibuatkan yg baru karena bpjs saya yg lama sudah mati karena resign berbulan” tidak dibayar, ada baiknya dicek statusnya langsung ke kantor bpjs mba, klo yg ketenagakerjaan mohon maaf saya blm ada pnglaman untuk itu mba, terima kasih
DeleteJadi gabakalan kena denda kan ya?
ReplyDeletekalau saya dulu gak kena denda mba karena sudah non aktif dan buat baru...
DeleteMaaf mas itu berapa bulan ga dibayar sampai ga aktiv? Kira2 saya harus buat baru lagi kah karena saya 5tahun ga dibayar
ReplyDeleteHampir 1 tahun mas, klo 5 tahun pasti diminta buat baru
DeleteMaaf mas itu berapa bulan ga dibayar sampai ga aktiv? Kira2 saya harus buat baru lagi kah karena saya 5tahun ga dibayar
ReplyDeleteMaaf mau tanya, klo punya saya sdah 3 tahunan tdk saya bayar, tpi ini tadi ada yg datang ngakunya dari BPJS karesidenan kediri(kader) utk menagih tgihan bpjs yg yg menunggak, apa bener anda jga didatangi spt saya kerumah...
ReplyDeletekalau waktu saya gak pernah mas didatengin dari pihak bpjs karena gak bayar, menurut saya kalau mas gak bayar paling logis dihubungi diingatkan lwt telepon hrsnya gak sampai di datangai ke rumah
Delete